Jumat, 17 Mei 2013

Aiptu LS Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus BBM Solar 1 Juta Liter

JAYAPURA- Polda Papua ternyata sudah menetapkan Aiptu LS (inisial,red), anggota Polres Raja Ampat Papua Barat yang memiliki transaksi keuangan hingga 1,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun, menjadi tersangka atas kepemilikan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1 juta liter. Hanya hingga saat ini yang bersangkutan belum bersedia memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk diperika. “Itu LS sudah menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan BBM 1 juta liter ilegal dan penyidik kami selama ini sudah memanggilnya untuk diperiksa dan menguatkannya sebagai tersangka dalam kasus itu, tapi yang bersangkutan memang belum memenuhi panggilan itu,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Setyo Budiyanto, Kamis (16/5).
Setyo yang mengklaim tersangka LS tersebut kurang kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik, “Pesannya dia meminta tempat penyelidikan dipindah, minta diundur, ya mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan sudah bersedia diperiksa oleh penyidik,” jelasnya. Setyo membeberkan, Aiptu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan BBM ilegal sebanyak 1 juta liter. “Kami menemukan bahwa BBM yang dimiliki tersangka LS tidak memiliki izin niaga, izin transportasi dan penampungan itu sendiri,” katanya. Setyo menjelaskan, nama LS ini memang tidak tercantum dalam akta perusahaan yang dimilikinya, namun dia sepertinya sebagai operator. “Dia sebagai penggerak dalam perusahaan, itu hasil penelusuran kami hingga saat ini,” tegasnya.
Terkait kepemilikan 15 kontainer berisi kayu yang disita di Tanjung Perak Surabaya, lanjut Setyo bahwa pihaknya saat ini tengah menelusurinya. “Itu kayu dikirim dari Sorong dan dokumennya sedang diteliti, kayu olahan itu sudah diamankan, karena disinyalir milik LS,” jelasnya. Disinggung asal-muasal kayu apakah dari perambahan hutan dan BBM dari hasil transaksi kapal tanker di tengah laut, Setyo mengaku pihaknya tentu masih melakukan pendalaman. “Ini masih kami usut, baik dari mana asal kayu. BBM bagaimana cara memperolehnya dan dijual kemana saja,” tegasnya. Sedangkan mengenai transaksi keuangan 1,5 triliun di rekening LS, kata dia, Polda Papua dan Bareskrim masih melakukan pengembangan. “Untuk rekening mencurigakan itu masih didalami, yang pasti terungkapnya rekening itu berasal dari penemuan BBM ilegal,” tukasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. I Gede Sumerta Jaya, menegaskan bahwa LS itu sebenarnya sudah menjadi tersangka atas kasus kepemilikan BBM I juta liter itu. “Dia LS sudah ditetapkan tersangka,” katanya. Ditanya bagaimana dengan kasus illegal logging dan penyitaan 15 kontainer kayu yang diduga miliknya? I Gede menegaskan bahwa saat ini kayu itu masih dalam penyelidikan tim dari Reskrimsus Polda Papua. “Dimana dari hasil investigasi saat ini, bahwa kayu itu diperoleh dari hutan lindung. Tapi nanti, kami harus cek dengan teliti, sebelum akhirnya memperkarakan seseorang. Dokumennya juga masih kami pelajari,” ungkapnya. Sedangkan untuk dugaan kasus Money Laundering (pencucian uang), kata I Gede masih baru ditelusuri. “Kan tim sudah bergerak, baik dari Polda Papua maupun Mabes Polri. Pasti kasus ini akan terbuka jelas,” katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar