JAYAPURA- Polda Papua ternyata sudah menetapkan Aiptu LS (inisial,red),
anggota Polres Raja Ampat Papua Barat yang memiliki transaksi keuangan
hingga 1,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun, menjadi tersangka atas
kepemilikan Bahan Bakar Minyak sebanyak 1 juta liter. Hanya hingga saat
ini yang bersangkutan belum bersedia memenuhi panggilan penyidik Polda
Papua untuk diperika. “Itu LS sudah menjadi tersangka dalam kasus
kepemilikan BBM 1 juta liter ilegal dan penyidik kami selama ini sudah
memanggilnya untuk diperiksa dan menguatkannya sebagai tersangka dalam
kasus itu, tapi yang bersangkutan memang belum memenuhi panggilan
itu,†ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol
Setyo Budiyanto, Kamis (16/5).
Setyo yang mengklaim tersangka LS tersebut kurang kooperatif untuk
memenuhi panggilan penyidik, “Pesannya dia meminta tempat penyelidikan
dipindah, minta diundur, ya mudah-mudahan minggu depan yang
bersangkutan sudah bersedia diperiksa oleh penyidik,†jelasnya. Setyo
membeberkan, Aiptu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan BBM
ilegal sebanyak 1 juta liter. “Kami menemukan bahwa BBM yang dimiliki
tersangka LS tidak memiliki izin niaga, izin transportasi dan
penampungan itu sendiri,†katanya. Setyo menjelaskan, nama LS ini
memang tidak tercantum dalam akta perusahaan yang dimilikinya, namun dia
sepertinya sebagai operator. “Dia sebagai penggerak dalam perusahaan,
itu hasil penelusuran kami hingga saat ini,†tegasnya.
Terkait kepemilikan 15 kontainer berisi kayu yang disita di Tanjung
Perak Surabaya, lanjut Setyo bahwa pihaknya saat ini tengah
menelusurinya. “Itu kayu dikirim dari Sorong dan dokumennya sedang
diteliti, kayu olahan itu sudah diamankan, karena disinyalir milik
LS,†jelasnya. Disinggung asal-muasal kayu apakah dari perambahan
hutan dan BBM dari hasil transaksi kapal tanker di tengah laut, Setyo
mengaku pihaknya tentu masih melakukan pendalaman. “Ini masih kami
usut, baik dari mana asal kayu. BBM bagaimana cara memperolehnya dan
dijual kemana saja,†tegasnya. Sedangkan mengenai transaksi keuangan
1,5 triliun di rekening LS, kata dia, Polda Papua dan Bareskrim masih
melakukan pengembangan. “Untuk rekening mencurigakan itu masih
didalami, yang pasti terungkapnya rekening itu berasal dari penemuan BBM
ilegal,†tukasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. I Gede Sumerta Jaya,
menegaskan bahwa LS itu sebenarnya sudah menjadi tersangka atas kasus
kepemilikan BBM I juta liter itu. “Dia LS sudah ditetapkan
tersangka,†katanya. Ditanya bagaimana dengan kasus illegal logging
dan penyitaan 15 kontainer kayu yang diduga miliknya? I Gede menegaskan
bahwa saat ini kayu itu masih dalam penyelidikan tim dari Reskrimsus
Polda Papua. “Dimana dari hasil investigasi saat ini, bahwa kayu itu
diperoleh dari hutan lindung. Tapi nanti, kami harus cek dengan teliti,
sebelum akhirnya memperkarakan seseorang. Dokumennya juga masih kami
pelajari,†ungkapnya. Sedangkan untuk dugaan kasus Money Laundering
(pencucian uang), kata I Gede masih baru ditelusuri. “Kan tim sudah
bergerak, baik dari Polda Papua maupun Mabes Polri. Pasti kasus ini akan
terbuka jelas,†katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar